Menurut
ulama Syafi’iyah, rukun-rukun Qiradh ada enam, yaitu:
1. Pemilik
barang yang menyerahkan barang-brangnya;
2. Orang
yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang;
3. Akad
mudharabah, dilakukan oleh pemilik dan pengelola barang;
4. Mal,
yaitu harta pokok atau modal;
5. Amal,
yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba;
6. Keuntungan.
Menurut
Sayyid Sabiq, rukun mudharabah ialah ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang
memiliki keahlian.
Syarat-syarat
sah mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Modal
atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang berbentuk
emas atau perak batangan, atau emas hiasan, mudharabah tersebut batal.
2. Bagi
orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, maka
dibatalkan akad anak-anak yang masih
kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada dibawah pengampunan.
3. Modal
harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang
diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang
kemudian akan dibagikan kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
4. Keuntungan
yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya.
5. Melafadzkan ijab dari pemilik modal.
6. Mudharabah
bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang
dinegara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu
tertentu, sementara diwaktu lain tidak. Karena persyaratan yang mengikat sering
menyimpang dari tujuan akad mudharabah yaitu keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar