Senin, 09 April 2012

Rukun dan Syarat Mudharabah


Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun Qiradh ada enam, yaitu:
1.      Pemilik barang yang menyerahkan barang-brangnya;
2.      Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang;
3.      Akad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dan pengelola barang;
4.      Mal, yaitu harta pokok atau modal;
5.      Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba;
6.      Keuntungan.
Menurut Sayyid Sabiq, rukun mudharabah ialah ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian.
Syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
1.      Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang berbentuk emas atau perak batangan, atau emas hiasan, mudharabah tersebut batal.
2.      Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, maka dibatalkan  akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada dibawah pengampunan.
3.      Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang kemudian akan dibagikan kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4.      Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya.
5.       Melafadzkan ijab dari pemilik modal.
6.     Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang dinegara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu tertentu, sementara diwaktu lain tidak. Karena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad mudharabah yaitu keuntungan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar