Senin, 09 April 2012

Pembagian Mudharabah


Dilihat dari transaksinya (akad) yang dilakukan pemilik modal dengan pekerja (pelaksana), mudharabah terbagi dua:
1.      Mudharabah muthlaqah, yaitu mudharabah tanpa syarat. Dalam  Mudharabah Muthlaqah pekerja bebas mengolah modal itu dengan usaha apa saja yang menurut perhitangannya akan dapat keuntungan dan diarah mana yang diinginkan.
2.      Mudharabah muqayyadah, yaitu penyerahan modall dengan syarat-syarat tertentu. Dalam Mudharabah Muqayyadah pekerja mengikuti syarat-syarat yang dicantumkan oleh pemilik modal. Umpamanya, harus mendagangkan barang-barang tertentu, didaerah tertentu dan membeli barang pada unit produser tertentu.
Perbedaan pendapat ini muncul disebabkan apakah sifat kedua belah pihak tidak boleh membatalkan akad tersebut secara sepihak atau akad tersebut tidak mengikat sama sekali.
Jenis Mudharabah
  1. Profit and Loss Sharing. Dalam jenis ini, konsekuensinya adalah jumlah laba yang dibagihasilkan dikurangi terlebih dahulu dengan semua biaya-biaya yang diperlukan sehingga jumlah labanya menjadi lebih sedikit.
  2. Revenue Sharing (berbagi pendapatan). Dalam jenis ini, konsekuensinya adalah jumlah laba yang dibagihasilkan lebih banyak, tetapi bagi pengelola atau mudharib jumlah bagi hasilnya menjadi berkurang karena semua ongkos yang digunakan untuk pengelolaan menjadi tanggungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar