Dilihat
dari transaksinya (akad) yang dilakukan pemilik modal dengan pekerja
(pelaksana), mudharabah terbagi dua:
1. Mudharabah
muthlaqah, yaitu mudharabah tanpa syarat. Dalam
Mudharabah Muthlaqah pekerja bebas mengolah modal itu dengan usaha apa
saja yang menurut perhitangannya akan dapat keuntungan dan diarah mana yang
diinginkan.
2. Mudharabah
muqayyadah, yaitu penyerahan modall dengan syarat-syarat tertentu. Dalam
Mudharabah Muqayyadah pekerja mengikuti syarat-syarat yang dicantumkan oleh
pemilik modal. Umpamanya, harus mendagangkan barang-barang tertentu, didaerah
tertentu dan membeli barang pada unit produser tertentu.
Perbedaan
pendapat ini muncul disebabkan apakah sifat kedua belah pihak tidak boleh
membatalkan akad tersebut secara sepihak atau akad tersebut tidak mengikat sama
sekali.
Jenis
Mudharabah
- Profit
and Loss Sharing. Dalam jenis ini, konsekuensinya adalah jumlah laba yang
dibagihasilkan dikurangi terlebih dahulu dengan semua biaya-biaya yang
diperlukan sehingga jumlah labanya menjadi lebih sedikit.
- Revenue Sharing (berbagi pendapatan). Dalam jenis ini, konsekuensinya adalah jumlah laba yang dibagihasilkan lebih banyak, tetapi bagi pengelola atau mudharib jumlah bagi hasilnya menjadi berkurang karena semua ongkos yang digunakan untuk pengelolaan menjadi tanggungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar