Senin, 09 April 2012

Pengertian Mudharabah


Mudharabah adalah bahasa penduduk irak qiradh. Mudharabah berasl dari kata al-dharb berarti yang secara harpiah adalah berjalan atau berpergian. Sebagaimana firman Allah QS. Al-Mujamil:20.
Dan orang-orang  yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.”
Mudharabah disebut  juga Qiradh yang berasal dari kata al-Qardhu atau potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Jadi menurut bahasa mudharabah atau Qiradh berarti potongan, berjalan, dan atau bepergian.
Menurut istilah mudharabah atau Qiradh dikemukakan oleh ulama sebagai berikut:
1.      Menurut par a fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.      Menurut Hanafiyah, mudharabah ialah memandang tujuan dua pihak yang berakad dan berserikat dalam keuntungan karena harta diserahkan kepada pihak lain dan yang lain punya jasa  mengelola harta itu. Maka mudharabah ialah:
عقد‏على‏١لشر‏كة ‏فى١لر‏بح‏‏ بمال ‏من ‏احد‏ الجا‏ نبين ‏و‏عمل‏ من ‏الاخر
“Akad  syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.”
3.      Menurut Malikiyah, mudharabah ialah:
عقد ‏تو كيل ‏صا د ر من ‏رب المال ‏لغيره ‏على ‏ان ‏يّتجر ‏بخصو‏ص‏ النقد ين‏
“Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkn hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan.”
4.      Imam  Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah ialah ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain yang berdagang dengan bagian keuntungan yang diketahui.
5.      Ulama Safi’iyah berpendapat bahwa mudharabah ialah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada  pihak lain untuk  diperdagangkan.
6.      Syaikh Syihab al-Din al-Qayubi dan Umayrah berpendapat bahwa mudharabah ialah seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama.
7.      Al-Bakri  Ibnu al-Arif BIllah al-Sayyid Muhammad  Syata berpendapat bahwa mudharabah ialah seseorang memberikan masalahnya kepada orang lain dan didalamnya diterima pergantian
8.      Sayyid Sabiq berpendapat bahwa mudharabah ialah akad diantara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan denyan syarat keuntungan dibagi dua sesuai perjanjian.
9.      Menurut  Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah akad keuangan untuk dikelola dan dikarjakan dengan perdagangan.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa mudharabah atau Qiradh ialah akad antara pemilik modal atau harta dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai jumlah kesepakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar