Mudharabah
adalah bahasa penduduk irak qiradh. Mudharabah berasl dari kata al-dharb
berarti yang secara harpiah adalah berjalan atau berpergian. Sebagaimana firman
Allah QS. Al-Mujamil:20.
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian
karunia Allah.”
Mudharabah
disebut juga Qiradh yang berasal dari
kata al-Qardhu atau potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk
diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Jadi menurut bahasa
mudharabah atau Qiradh berarti potongan, berjalan, dan atau bepergian.
Menurut
istilah mudharabah atau Qiradh dikemukakan oleh ulama sebagai berikut:
1. Menurut
par a fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak yang saling menanggung,
salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan
dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau
sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Menurut
Hanafiyah, mudharabah ialah memandang tujuan dua pihak yang berakad dan
berserikat dalam keuntungan karena harta diserahkan kepada pihak lain dan yang
lain punya jasa mengelola harta itu.
Maka mudharabah ialah:
عقدعلى١لشركة فى١لربح بمال من
احد الجا نبين وعمل من الاخر
“Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta
dan pihak lain pemilik jasa.”
3. Menurut
Malikiyah, mudharabah ialah:
عقد
تو كيل صا د ر من رب المال لغيره على ان يّتجر بخصوص النقد ين
“Akad
perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkn hartanya kepada pihak lain untuk
diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan.”
4. Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah ialah
ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang
lain yang berdagang dengan bagian keuntungan yang diketahui.
5. Ulama
Safi’iyah berpendapat bahwa mudharabah ialah akad yang menentukan seseorang
menyerahkan hartanya kepada pihak lain
untuk diperdagangkan.
6. Syaikh
Syihab al-Din al-Qayubi dan Umayrah berpendapat bahwa mudharabah ialah
seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan dan
keuntungan bersama-sama.
7. Al-Bakri Ibnu al-Arif BIllah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa mudharabah ialah
seseorang memberikan masalahnya kepada orang lain dan didalamnya diterima
pergantian
8. Sayyid
Sabiq berpendapat bahwa mudharabah ialah akad diantara dua belah pihak untuk
salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan denyan syarat
keuntungan dibagi dua sesuai perjanjian.
9. Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah akad
keuangan untuk dikelola dan dikarjakan dengan perdagangan.
Dari
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa mudharabah atau Qiradh ialah
akad antara pemilik modal atau harta dengan pengelola modal tersebut, dengan
syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai jumlah kesepakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar