Senin, 09 April 2012

Pembatalan Mudharabah


Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut:
  • 1.      Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah.  Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi, sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah.  Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi pemilik modal karena pengelola sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apapun, kecuali atas kelalaiannya
  • 2.     
  • Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya atau berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian.
  • 3.      Apabila  atau pemilik modal meninggal dunia maka mudharabah menjadi batal. Bila hal itu terjadi pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudharabah lagi, Pengelola wajib mengembalikannya kepada ahli warisnya, kemudian jika modal itu mengunyungkan, keuntungannya dibagi dua. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar