Rabu, 11 April 2012
MUDAHNYA ISLAM
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Agama Islam merupakan agama yang mudah bukan agama yang sulit. Allah menghendaki kemudahan bagi hambaNya bukan kesusahan atas mereka. Sebagaimana firman Allah azza wa jalla,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
Ketika Dia menyebutkan hukum tentang puasa, Dia berfirman,
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Allah juga berfirman setelah menyebutkan hukum tentang thaharah,
مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (al Maidah: 6)
Rasulallah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
“Sesungguh agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan”.[1]
Dahulu ketika Rasulallah shallallahu ‘alaihi wassalam mengutus utusan beliau bersabda,
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari”[2].
Rasulullah pun juga bersabda,
“Sesungguhnya kalian diutus sebagai seseorang yang memudahkan bukan sebagai seseorang yang mempersulit”[3].
Semua hal tersebut menunjukkan bahwa Islam itu mudah.
Setiap sesuatu yang telah Allah syariatkan bagi hambaNya pada asalnya adalah mudah. Contoh mudahnya syari’at Allah adalah sebagai berikut:
Contoh pertama : Sholat 5 Waktu
Sholat lima waktu merupakan induk dari ibadah amaliyah dan pada asalnya dia adalah mudah. Jika kita total dalam sehari semalam tidak lebih dari 75 menit (misalkan tiap sholat butuh 10 menit, wudhu 5 menit) padahal dalam sehari semalam ada 24 jam (1440 menit). Dan sebagian besarnya pada waktu-waktu luang seperti dhuhur pada waktu istirahat siang.
Contoh kedua: Zakat
Besarnya zakat yang dikenakan pada harta (barang dagangan, uang, emas, perak) hanya 1/40 (2,5%) dari nilai harta tersebut dan ini tentu tidak berat. Selain itu tidak semua harta yang dimiliki terkena zakat seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang dipakai dan lainnya. Sebagaimana Sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wassalam,
ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة
” Tidak ada kewajiban zakat atas muslim pada budak dan kudanya.”[4]
Contoh ketiga : Puasa
Puasa yang diwajibkan bagi seorang muslim hanya puasa ramadhan yang mana hanya selama 1 bulan padahal dalam satu tahun ada 12 bulan. Dan sebagaimana kita ketahui puasa hanya dilakukan di waktu siang hari saja, tentu ini suatu kemudahan. walhamdulillah.
Contoh keempat : Haji
Syariat telah mensyaratkan dalam ibadah haji adanya istitha’ah (kemampuan) sebagaiman firmanNya ,
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.(Ali Imran: 97)
Hal tersebut karena letak masyaqqah (kesulitan) dalam ibadah haji terletak pada perjalanan sampai ke baitullah dan dalam melakukan manasik haji. Dengan demikian pada hakikatnya ibadah haji juga mudah bagi yang melaksanakannya, karena yang dikenai kewajiban hanya yang mampu melaksanakannya.
Syariat yang pada asalnya sudah mudah jika ada penghalang/kesulitan maka ada keringanan atau kemudahan yang lain. Berikut ini kami berikan beberapa contoh,
Contoh pertama: dalam masalah Thaharah
Allah mewajibkan thaharah (wudhu/mandi) dengan air tetapi jika sakit atau karena ada halangan yang lain untuk menggunakan air maka diperbolehkan bertayamum. Sebagaimana dalam hadist yang shahih saat Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu sariyah (perang tanpa Rasulallah) dan dia junub pada suatu malam yang dingin. Dia pun tayammum lalu mengimammi shalat sahabat yang lain. Sebagian sahabat melapor pada Nabi bahwa Amr bin Ash telah mengimami manusia dalam keadaan junub. Rasulallahu pun bersabda padanya, “Apakah kamu shalat bersama sahabatmu dalam keadaan junub?” Dia pun menjawab, “Ya Rasulallah bukankan Allah telah berfirman,
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(an Nisa: 29)
Rasulallah pun tertawa membenarkan apa yang telah ia kerjakan (bertayamum di malam yang begitu dingin sehingga takut menggunakan air)[5].
Contoh kedua : dalam Shalat
Wajib bagi seorang muslim shalat fardhu dengan berdiri, andaikata tidak mampu maka boleh dengan duduk atau dengan sesuai dengan kemampuan. Sebagaimana Rasulullah bersabada, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring”[6].
Contoh ketiga: dalam Puasa
Wajib bagi seorang muslim berpuasa di bulan Ramadhan.Namun, jika sakit maka boleh menunda puasanya sampai sembuh. Demikian juga dengan orang yang sedang musafir boleh mengganti pada hari yang lainnya. Sebagaimana Allah berfirman,
وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.“ (al Baqarah: 185)
Dan jika karena tua atau sakit yang menahun -yang sulit diharapkan untuk sembuh- maka boleh mengganti puasa dengan fidyah yaitu memberi makan orang miskin.
Contoh keempat: dalam Haji
Wajib bagi seorang muslim untuk untuk menunaikan manasik haji sendiri jika mampu. Namun jika seseorang memiliki harta tetapi tidak mampu untuk menunaikan manasik maka boleh ia mewakilkan pada orang lain. Sebagaimana seorang wanita yang mendatangi Nabi dan bertanya apakah ia boleh berhaji untuk bapaknya yang sudah berumur, maka Nabi menjawab, “Iya, hajikan untuknya”[7].
Syari’at Islam adalah mudah. Kemudahan syari’at Islam berlaku dalam semua hal, baik dalam ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), baik tentang ‘aqidah, ibadah, akhlak, mu’amalah, jual beli, pinjam meminjam, pernikahan, hukuman dan lainnya. Semua perintah dalam Islam mengandung banyak manfaat. Sebaliknya, semua larangan dalam Islam mengandung banyak kemudharatan di dalamnya. Maka, kewajiban atas kita untuk sungguh-sungguh memegang teguh syari’at Islam dan mengamalkannya.8
Demikianlah agama islam, agama yang mudah. Namun, tidak dibenarkan bersikap bermudah-mudahan dalam menjalankan syariat. Sebagian orang melakukan hal-hal yang menyimpang lalu mengatakan “Islam itu agama yang mudah”. Yang diinginkan mereka adalah pembenaran terhadap perbuatan mereka yang menyelisihi syari’at. Bagi mereka kalimat itu adalah kalimat haq, namun yang diinginkan dengannya adalah sebuah kebatilan.
Selesai disusun di Riyadh, 2 Rabi’ul Awwal 1432 H (5 Februari 2011)
Abu Zakariya Sutrisno
Artikel: www.thaybah.or.id / www.ukhuwahislamiah.com
Artikel ini Kami sarikan dari kitab Mandzumah Ushulu al Fiqh wa Qawa’idih karya Syaikh Shalih al Utsaimin rahimahullah (Cet.Darul ibn Jauzi hal 63-66).
Maraji’:
[1]. Dikeluarkan Bukhari dalam Kitabul Iman (39) dari hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Dikeluarkan Bukhari dalam Kitabul ‘Ilmu (69) dari hadist Anas radhiyallahu ‘anhu.
[3]. Dikeluarkan Bukhari dalam Kitabul Wudhu’ (217) dari hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[4]. Dikeluarkan Bukhari dalam Kitabuz Zakat (1365) dan Muslim dalam Kitabuz Zakat (8/982) dari hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[5]. Ahmad (4/203-204) dan Abu Dawud dalam kitab Thaharah (334). Disahihkan oleh Hakim dan adz Dzahabi.
[6]. Dikeluarkan Bukhari dalam kitab Taqshiiri Shalat (1066) dari hadist ‘Imran bin al Hushain radhiyallahu ‘anhu.
[7]. Dikeluarkan Bukhari dalam kitabul Hajj (1442), Muslim dalam kitabul Hajj (407/1334).
[8]. Dikutip dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor Cetakan ke 2 tentang islam itu agama yang mudah.
Semoga bermanfaat,
Jika terdapat kesalahan dalam penulisan, mohon di koreksi......
Terima Kasih...........
Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan sahabatnya.
Selasa, 10 April 2012
Insha Allah Lyrics
Insha Allah - Maher Zain Video and Lyrics
Insha Allah Lyrics
By: Maher Zain
Everytime you feel like you cannot go on
You feel so lost
That your so alone
All you is see is night
And darkness all around
You feel so helpless
You can’t see which way to go
Don’t despair and never loose hope
Cause Allah is always by your side
Insha Allah x3
Insya Allah you’ll find your way
Everytime you commit one more mistake
You feel you can’t repent
And that its way too late
Your’re so confused, wrong decisions you have made
Haunt your mind and your heart is full of shame
Don’t despair and never loose hope
Cause Allah is always by your side
Insha Allah x3
Insya Allah you’ll find your way
Insha Allah x3
Insya Allah you’ll find your way
Turn to Allah
He’s never far away
Put your trust in Him
Raise your hands and pray
OOO Ya Allah
Guide my steps don’t let me go astray
You’re the only one that showed me the way,
Showed me the way x2
Insyaallah x3
Insya Allah we’ll find the way
Video & Lyrics Information
Artist: Maher Zain
Album: Thank You Allah
Lyrics: Maher Zain & Bara Kherigi
Melody: Maher Zain
Arrangement: Maher Zain & Hamza Namira
Copyright: Awakening Records 2009
NUMBER ONE FOR ME - MAHER ZAIN VIDEO AND LYRIC
NUMBER ONE FOR ME - MAHER ZAIN VIDEO AND LYRIC
Aku suka banget lagu ini....
Liriknya menyentuh, dan membuat aku sadar atas besarnya pengorbanan ibuku selama ini....
Check this out for the Lyrics....
"Number One For Me"
I was a foolish little child
Crazy things I used to do
And all the pain I put you through
Mama now I'm here for you
For all the times I made you cry
The days I told you lies
Now it's time for you to rise
For all the things you sacrificed
[Chorus:]
Oh, if I could turn back time rewind
If I could make it undone
I swear that I would
I would make it up to you
Oh, if I could turn back time rewind
If I could make it undone
I swear that I would
I would make it up to you
Mum I'm all grown up now
It's a brand new day
I'd like to put a smile on your face every day
Mum I'm all grown up now
And it's not too late
I'd like to put a smile on your face every day
You know you are the number one for me [x3]
Oh, oh, number one for me
And now I finally understand
Your famous line
About the day I'd face in time
'Cause now I've got a child of mine
And even though I was so bad
I've learned so much from you
Now I'm trying to do it too
Love my kid the way you do
Oh, if I could turn back time rewind
If I could make it undone
I swear that I would
I would make it up to you
Oh, if I could turn back time rewind
If I could make it undone
I swear that I would
I would make it up to you
Mum I'm all grown up now
It's a brand new day
I'd like to put a smile on your face every day
Mum I'm all grown up now
And it's not too late
I'd like to put a smile on your face every day
You know you are the number one for me [x3]
Oh, oh, number one for me
There's no one in this world that can take your place
Oh, I'm sorry for ever taking you for granted, ooh
I will use every chance I get
To make you smile, whenever I'm around you
Now I will try to love you like you love me
Only God knows how much you mean to me
Oh, if I could turn back time rewind
If I could make it undone
I swear that I would
I would make it up to you
Oh, if I could turn back time rewind
If I could make it undone
I swear that I would
I would make it up to you
Mum I'm all grown up now
It's a brand new day
I'd like to put a smile on your face every day
Mum I'm all grown up now
And it's not too late
I'd like to put a smile on your face every day
You know you are the number one for me [x3]Oh, oh, number one for me
Senin, 09 April 2012
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Perbedaan antara Bunga dan Bagi
Hasil
Menurut Prof.Dr.Winardi,SE bunga
adalah balas jasa untuk pengorbanan konsumsi atas pendapatan yang dicapai pada
waktu sekarang.
Menurut Sloan and Zurcher, interest
(bunga) adalah sejumlah uang yang dibayar untuk penggunaan modal. Jumlah
tersebut misalnya dinyatakan dengan persentase modal yang bersangkut paut
dengan hal itu (suku bunga modal).
Menurut Fuad Muhammad Fachrudin
disebutkan bahwa bunga ialah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena
jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang lain yang meminjam.
Menurutnya bunga yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya karena hal itu sama
dengan Riba. Sebab, pembayannya lebih dari uang yang dipinjamkannya.
Islam mendorong praktek bagi hasil
serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik
dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat
dijelaskan dalam tabel berikut:
|
BUNGA
|
BAGI
HASIL
|
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu
akad dengan asumsi harus selalu untung
|
Penentuan besarnya rasio/ nisbah
bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung
rugi
|
|
Besarnya persentase berdasarkan
pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
Besarnya rasio bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
|
Pembayaran bunga tetap seperti
yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi.
|
Tergantung pada keuntungan proyek
yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh
kedua belah pihak.
|
|
Jumlah pembayaran bunga tidak
meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang
“booming”.
|
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau
tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
|
Tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil
|
Pembatalan Mudharabah
Mudharabah
menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut:
- 1. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah. Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi, sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi pemilik modal karena pengelola sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apapun, kecuali atas kelalaiannya
- 2. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya atau berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian.
- 3. Apabila atau pemilik modal meninggal dunia maka mudharabah menjadi batal. Bila hal itu terjadi pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudharabah lagi, Pengelola wajib mengembalikannya kepada ahli warisnya, kemudian jika modal itu mengunyungkan, keuntungannya dibagi dua.
Pembagian Mudharabah
Dilihat
dari transaksinya (akad) yang dilakukan pemilik modal dengan pekerja
(pelaksana), mudharabah terbagi dua:
1. Mudharabah
muthlaqah, yaitu mudharabah tanpa syarat. Dalam
Mudharabah Muthlaqah pekerja bebas mengolah modal itu dengan usaha apa
saja yang menurut perhitangannya akan dapat keuntungan dan diarah mana yang
diinginkan.
2. Mudharabah
muqayyadah, yaitu penyerahan modall dengan syarat-syarat tertentu. Dalam
Mudharabah Muqayyadah pekerja mengikuti syarat-syarat yang dicantumkan oleh
pemilik modal. Umpamanya, harus mendagangkan barang-barang tertentu, didaerah
tertentu dan membeli barang pada unit produser tertentu.
Perbedaan
pendapat ini muncul disebabkan apakah sifat kedua belah pihak tidak boleh
membatalkan akad tersebut secara sepihak atau akad tersebut tidak mengikat sama
sekali.
Jenis
Mudharabah
- Profit
and Loss Sharing. Dalam jenis ini, konsekuensinya adalah jumlah laba yang
dibagihasilkan dikurangi terlebih dahulu dengan semua biaya-biaya yang
diperlukan sehingga jumlah labanya menjadi lebih sedikit.
- Revenue Sharing (berbagi pendapatan). Dalam jenis ini, konsekuensinya adalah jumlah laba yang dibagihasilkan lebih banyak, tetapi bagi pengelola atau mudharib jumlah bagi hasilnya menjadi berkurang karena semua ongkos yang digunakan untuk pengelolaan menjadi tanggungannya.
Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut
ulama Syafi’iyah, rukun-rukun Qiradh ada enam, yaitu:
1. Pemilik
barang yang menyerahkan barang-brangnya;
2. Orang
yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang;
3. Akad
mudharabah, dilakukan oleh pemilik dan pengelola barang;
4. Mal,
yaitu harta pokok atau modal;
5. Amal,
yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba;
6. Keuntungan.
Menurut
Sayyid Sabiq, rukun mudharabah ialah ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang
memiliki keahlian.
Syarat-syarat
sah mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Modal
atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang berbentuk
emas atau perak batangan, atau emas hiasan, mudharabah tersebut batal.
2. Bagi
orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, maka
dibatalkan akad anak-anak yang masih
kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada dibawah pengampunan.
3. Modal
harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang
diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang
kemudian akan dibagikan kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
4. Keuntungan
yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya.
5. Melafadzkan ijab dari pemilik modal.
6. Mudharabah
bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang
dinegara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu
tertentu, sementara diwaktu lain tidak. Karena persyaratan yang mengikat sering
menyimpang dari tujuan akad mudharabah yaitu keuntungan.
Langganan:
Postingan (Atom)